Polda Lampung Tangkap Pembuat Aplikasi SBO TV Pakai Streaming Vidio.com Tanpa Izin
DuniaMereka - Satuan Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap dua programmer program TV SBO karena mempromosikan judi online.
Dua tersangka ditangkap dengan , AR (24) dan CW (28). Mereka ditangkap di Desa Karang Sari, Kecamatan Purwodad, Wilayah Administratif Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Kombes Donny Arief Praptomo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengatakan, awalnya petugas Satreskrim Polda Lampung Sudbit V Siber melakukan patroli siber dan menemukan aplikasi bernama SBO TV.
Aplikasi mendistribusikan dan mentransmisikan data elektronik atau dokumen elektronik yang berisi konten game dan secara ilegal meminta streaming dari vidio.com tanpa izin. Seperti biasa, Donny menyiarkan peran nyata AR dalam membuat program TV SBO dan kemudian secara ilegal menerima siaran langsung dari video.com dan stasiun TV nasional lainnya.
Pada saat yang sama, peran CW pemegang akun pengumpulan hasil aplikasi SBO TV dipinjamnya dari jaringan Lampungpro.co
“Kedua tersangka diduga sebagai tersangka Pasal 27(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Republik Indonesia juncto Pasal 45(2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal § 56 KUHP," kata Kombes Donny.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar