Aksi Biadab Oknum Pengasuh Ponpes Tega Cabuli 14 Santrinya di Batang
Dunia Mereka - Pelecehan seksual dan hubungan seksual dengan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah administratif Batang Jawa Tengah. Celakanya, peristiwa itu melibatkan seorang guru ngaji yang lalai yang juga merupakan sipir sebuah pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi membeberkan motif guru mengaji sekaligus pengasuh pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar.
"TKP. Pelecehan seksual atau hubungan seksual dengan anak di bawah umur ini terjadi di sebuah pondok pesantren di distrik Bandar dan kami mengamankan pelaku dan menangkap serta menahannya." kata Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers, Selasa (11 April 2023).
“Jadi korbannya kurang lebih 14 mahasiswi. 8 diantaranya setelah dilakukan visum et repertum, dinyatakan positif keguguran dan dipastikan karena hubungan badan. Meski sisa 6 korban masih sehat, namun tergolong cabul," lanjut Kapolda.
Diketahui pelaku Wildan Mashuri (57) yang merupakan guru mengaji dan petugas kebersihan sebuah pesantren, aktif sejak 2019 hingga saat ini.
“Modus operandi pelaku membangunkan mahasiswi di pagi hari, mengajak pelaku ke kantin dan TKP lainnya, kemudian pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan janji karomah.
Selain itu, pelaku juga mengklaim bahwa perbuatan tersebut merupakan persetujuan yang sah dan persetujuan sedemikian rupa sehingga menjadikan mereka sebagai suami istri, kemudian korban melakukan persetubuhan dengan syarat korban tidak boleh memberitahukan kepada orang tuanya," kata Kapolda.
Setelah melakukan persetubuhan dengan korban, korban diberi uang atau jajan dan tidak diperbolehkan memberitahukan kepada orang tuanya bahwa pelaku dan korban telah menikah secara sah. Korbannya adalah 14 mahasiswi saat itu, hanya satu yang sudah dewasa. Berdasarkan perkembangan, kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
"Polda Biddokkes Jateng sedang menangani trauma tersebut, dan kami mengirimkan tim dari Dinas Psikologi Polda Jateng untuk pemulihan," lanjutnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang mengubah Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana maksimal, apalagi jika terlibat guru. 20 tahun penjara.
Selain Kapolda Jateng Ahmad Luthfi dan Kapolda Batang, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga hadir dalam jumpa pers yang digelar di Polres Batang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar