Tewasnya Anak di Tangan Ibu Kandungnya Sendiri Secara Brutal
Duniamer.blogspot.com - Seorang perempuan berinisial HP, 32, pelaku penganiayaan yang menewaskan anak balitanya di Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kampar, ditangkap polisi.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani mengatakan korban bernama Abdul Malik berusia 3 tahun 6 bulan. Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (26/3).
Pelaku, bahkan sempat memandikan jasad korban di dalam kamar mandi.
Pelaku sempat mengatakan kepada suaminya bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan di ruang tengah rumahnya.
Namun, melihat ada bekas luka di dahi anaknya, dan kondisi tubuh dingin daserta kaku, ZA curiga lalu mendesak HP untuk berkata jujur.
“Saat itu pelaku berkilah bahwa korban terjatuh di kamar mandi,” lanjutnya.
ZA pun bergegas memanggil perawat untuk memeriksa keadaan anaknya. Ternyata anaknya telah meninggal dengan kondisi tubuh memar-memar.
HP melakukan penganiayaan dengan cara mencubit korban menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.
Dia juga memukul kepala anaknya dengan gayung sebanyak dua kali di kepala bagian depan.
Kemudian memukul paha korban sebelah kanan sebanyak dua kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur.
Pelaku ini menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat memandikannya di kamar mandi.
HP nekat menganiaya anaknya karena rewel dan mengganggu saat dia mencuci.
Atas perbuatan itu HP disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
v



Tidak ada komentar:
Posting Komentar