Ancaman Sanksi Untuk Perusahaan yang Tidak Bayar THR Pegawai Sesuaia Aturan
Dunia Mereka - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pembagian tunjangan hari raya keagamaan atau THR setiap tahun. Kebijakan tersebut menjelaskan rumus perhitungan, nilai nominal dan metode pembagian keuntungan perusahaan. Dengan mengeluarkan undang-undang dan peraturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak-haknya.
Namun, ada pengusaha yang mencoba mencari celah agar tidak membayar subsidi THR keagamaan. Karena berbagai alasan, mulai dari resesi ekonomi hingga alasan lainnya. Padahal, selain Pegawai Negeri (PNS) atau ASN (PNS), THR juga harus diberikan kepada perorangan dengan jabatan tetap, kontrak, dan pekerjaan sehari-hari. Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR?
Denda Perusahaan karena Tidak Membayar THR
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9. 36 Tentang Gaji Tahun 2021 ditetapkan bahwa:
- Pengusaha wajib membayar THR kepada karyawan atau pekerjanya.
- THR Keagamaan harus diterbitkan selambat-lambatnya 7 hari atau seminggu sebelum Idul Fitri, Hari Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak atau Tahun Baru Imlek yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, Pasal 62 SK yang sama menjelaskan tentang denda bagi perusahaan yang terlambat menyerahkan THR, antara lain:
- Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total santunan keagamaan yang harus disalurkan sampai dengan tanggal jatuh tempo.
- Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR.
Jika perusahaan melanggar ketentuan Pasal 9, juga akan dikenakan sanksi administratif sesuai 79 PP No. 36 2021 mm.
- Pembatasan komersial berupa pembatasan kapasitas produksi barang atau jasa dan penundaan pemberian kegiatan komersial pada satu atau lebih lokasi (cabang).
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh bagian alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha, yaitu menghentikan proses produksi seluruh perusahaan.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh pengawas keselamatan tenaga kerja yang bersumber dari pengaduan dan pemeriksaan lanjutan. Hukuman berikut ditunjukkan dalam laporan investigasi. Kemudian, jika kontraktor tidak menyelesaikan pemeriksaan, pelaporan akan dilakukan hingga ke tingkat menteri.
Apakah Pembayaran THR bisa dicicil?
Dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa, 28 Maret 2023, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan larangan pengusaha memberikan THR secara bertahap atau mencicil. Perusahaan harus membayar THR sekaligus sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
“THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan hari besar keagamaan. THR harus dibayar lunas, tidak bisa dicicil,” kata Ida Fauziyah.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja no. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Penetapan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Karyawan atau Pegawai Perusahaan juga menentukan besaran THR Lebaran yang harus diberikan Perusahaan. Karyawan yang memiliki masa kerja tidak terputus sekurang-kurangnya 1 bulan dan hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menerima THR dengan perhitungan sebagai berikut.
- Selama lebih dari 12 bulan kerja terus menerus, Anda akan menerima gaji 1 bulan.
- Bekerja terus menerus selama 1 bulan, tetapi masih kurang dari 12 bulan, THR diterima secara proporsional sesuai rumus:
Lama bekerja (dalam bulan) / 12 x 1 bulan gaji. Oleh karena itu, jika menemukan pelanggaran, karyawan atau pekerja dapat mengajukan pengaduan kepada Kementerian Tenaga Kerja di setiap provinsi dan kabupaten atau kota Posko Satga Penegakan Hukum Hari Besar Ketenagakerjaan 2023 dengan subsidi. atau kunjungi https://poskothr.kemnaker.go.id. Jika terbukti melanggar, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi.
.jpg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar