Seorang Pelajar di Bintan Ditangkap Polisi karena Jadi Kurir Sabu
DUNIA MEREKA - Bintan - Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial PT (17) yang tinggal di Tanjungpinang, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. PT ditangkap karena bertindak sebagai kurir narkoba sabu.
"PT itu siswa SMA. Dia ditangkap saat kami melakukan operasi di Pekat Selig," kata AKP Iwan Nopriawan, Kepala Satuan Narkoba Polres Bintan, Jumat (4 Juli 2022).
Penangkapan mahasiswa tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi tentang penjualan narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan pengejaran, PT tersebut akhirnya diamankan polisi. PT mengaku saat diinterogasi ada yang memberi perintah.
"Dia mengatakan dalam pengakuannya ada yang menyuruhnya mengambil sebungkus sabu. Bungkusan sabu itu ada di dalam kotak rokok," ujarnya.
Polisi saat ini sedang menyelidiki keadaan lain terkait penangkapan tersebut. Hasil kajian peneliti PT mengaku baru pertama kali menerima paket tersebut.
“Pengakuan pelaku cilik itu baru pertama kali mengonsumsi sabu. Tapi masih kita selidiki. Dia mengaku dimintai tolong oleh rekannya. Pengakuan pelaku juga tidak meyakinkan. Tapi kita masih mendalami itu," ujarnya negatif
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa paket sabu seberat 25,39 gram, timbangan digital, sebungkus rokok, dan handphone pelaku.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar