Ferdy Sambo Naik Banding,Eks Komnas HAM Tidak Setuju Hukuman Mati
DUNIA MEREKA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke Pengadilan Kasasi DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan kepada Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keputusan akan diambil minggu depan, tepatnya 12 April 2023.
Mantan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis tak menanggapi ketika mantan jenderal bintang dua itu masih divonis mati. Karena tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
"Saya tidak setuju dengan hukuman mati karena berbagai alasan, bukan hanya untuk Sambo, tapi untuk siapa saja," kata Nur Kholis dalam keterangan yang diterima awak media, Jumat (4 Juli 2023).
Hanya Kholis yang menjelaskan bahwa kemungkinan hidup adalah hak yang tidak bisa dicabut kecuali oleh Tuhan.
Menurutnya, kejahatan berat pun cukup jika hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.
Dalam hal apapun, meskipun kejahatan tersebut dianggap pengecualian, hukuman maksimumnya adalah, misalnya, penjara seumur hidup, tetapi bukan hukuman mati, katanya.
Hanya Kholis yang percaya bahwa hukuman mati tidak berpengaruh terhadap kejahatan. Oleh karena itu, hukuman mati dianggap tidak wajar bagi manusia, yang merupakan hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang.
"Jadi ini tidak ada hubungannya dengan mengurangi kejahatan," yakinnya.
Mereformasi sistem hukum
Hanya Kholis yang mengusulkan bahwa tugas mengurangi kejahatan bukan untuk menghukum para penjahat dengan hukuman mati, tetapi untuk memperbaiki sistem peradilan agar lebih adil, tidak hanya turun tajam, tapi terus terang ke atas menuju kesejahteraan ekonomi yang lebih adil. pendidikan publik yang lebih tinggi.
Meski menentang hukuman mati, Nur Kholis menyatakan tindakan Ferdy Sambo tidak bisa dibenarkan, apapun alasannya. Karena orang ini mengambil nyawa seseorang dengan paksa.
“Saya tidak setuju dengan apa yang dilakukan Sambo, itu pasti salah. Tapi tidak pantas menjatuhkan hukuman mati, kalau mau maksimal, kasih hukuman seumur hidup," ujarnya.
.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar