Bejat!!!, Perkosa Anak Tirinya Sebanyak 10 kali Sampai Hamil, Kemudian Membunuh Bayi Hasil Perkosaannya
.jpg)
Dunia Mereka - Nasib tragis menimpa seorang gadis belia berinisial AM (18) di Kampung Pulo Rengas, Sindang Jaya, Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.
AM berulang kali diperkosa oleh ayah tirinya sendiri AT (45) hingga hamil. Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku memperkosa korban sebanyak 10 kali dalam setahun terakhir.
Pelakut itu bahkan membunuh seorang anak dari hubungannya dengan putri tirinya. Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kelakuan buruk AT terungkap setelah pelaku memakamkan bocah cilik itu.
"Awalnya pada Sabtu (25/03/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, lahir seorang anak laki-laki dari rahim korban di kamar mandi rumah kontrakan korban di Kampung Pulo Rengas," kata Twedi di Polres Bekasi, Rabu. (04.05.2023).
Pelaku yang mengetahui bahwa anak tirinya telah melahirkan dan anaknya menangis, panik dan langsung membunuh bayi yang baru lahir tersebut.
Pelaku membunuh anaknya dengan menutupinya dengan kain dan kemudian dianiaya.
Pelaku kemudian menguburkan anak kandungnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) dekat rumahnya.
Kecurigaan tetangga di pemakaman
Penguburan bayi yang menurut pelaku akan berjaln mulus itu menimbulkan kecurigaan warga.
Warga yang merasa aneh dengan pemakaman bocah itu melaporkannya ke polisi.
Polisi kemudian menyelidiki pelaku dan korban.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, anak yang dikubur itu merupakan hasil pemerkosaan pelaku.
"persetubuhan terjadi sekitar 10 kali", kata Twedi. Korban dibujuk dengan diiming imingi telepon genggam.
"Selain diiming imingi dengan ponsel, pelaku tega memperkosa karena sering tidur bersama. Ibu kandung korban tidak mengetahuinya," kata Twedi.
Hadiah ponsel hanyalah tipu muslihat dan bagian dari skenario yang dibuat tersangka untuk menyalurkan hasrat liarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Metro Bekasi.
Pelaku dijerat dengan dua pasal berbeda terkait pencabulan dan kekerasan terhadap anak.
“Pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur, Pasal 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 200 juta”, Tweedy . dikatakan
.jpg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar