Diancam & Dianiaya Pelayan Cafe di Denpasar Bali oleh Bule Amerika
DUNIA MEREKA - Disebutkan, warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial RJD (37) itu mabuk, setelah itu ia mengancam dan menyerang kafe tersebut dengan pisau.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 23.30 WITA di Cafe Diamond, Jalan Tukad Badung, Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan.
"Orang tersebut membawa pisau, mengancam dan menyerang korban perempuan berinisial WO, 20 tahun asal Malang, yang bekerja di Cafe Diamond," kata Kapolres Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui wartawan di Polres Denpasar Selatan, Kamis. (06/04/2023).
Warga negara Amerika itu pertama kali masuk ke Cafe Diamond dan memesan beberapa minuman. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku tiba-tiba mengambil sebilah pisau dari celananya dan mengancam warnet wanita berinisial WO.
"Diancam oleh pelaku, yaitu seorang wanita yang bekerja di Cafe Diamond berinisial WO, agar tidak pergi kemana-mana atau meninggalkan meja tempat pelaku duduk," kata Bambang.
Pelaku menyerang pramuniaga kafe hingga melukai kaki kiri seorang perempuan asal Malang, Jawa Timur, mencakar kaki kiri korban dengan pisau.
Ini dilakukan sementara pelayan mengancam untuk tidak meninggalkan meja tempat dia berada.
Namun, gadis itu berhasil melarikan diri jika warga Amerika itu berhati-hati. Gadis kafe itu kabur dan meminta bantuan karyawan kafe lainnya. Melihat korban yang berhasil kabur, pria bule Amerika itu langsung marah dan mulai mengejar korban. Para penjahat juga merusak meja kafe.
"Saat itu pelaku juga mengacungkan pisau yang dibawanya ke arah tamu di kafe," jelas Bambang.
Pelayan kafe tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan. Beberapa saat kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku dan saat ini ditahan di Polres Denpasar Selatan untuk penyelidikan dan penuntutan intensif atas kejahatan tersebut.
Bambang menegaskan, kini tersangka adalah warga negara asing Amerika. Dia dijerat Pasal 12 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang ancaman dan pelecehan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar