Seorang Waria Sakit Hati Bunuh Pria Baru Dikenal Karena Ditolak Bercinta
.jpg)
DUNIA MAREKA - Surabaya - Andri Trisnanto (21) kecewa begitu tiba di Desa Semboro, Jember. Tentu saja, saat ia jauh-jauh dari Malang, ternyata seorang perempuan bernama Febby Ajjah yang ia kenal lewat Facebook ternyata adalah waria bernama Fikko Ariyanto. Meski kecewa, Andri masih bisa menyembunyikan perasaannya.
Buktinya dia masih mau mengajak Fikko ke salon tempatnya bekerja.
Ia pun enggan menerima tawaran untuk tinggal di rumah kontrakan Fiko.
Di rumah itu juga, Fikko lalu dengan percaya diri menyatakan cintanya.
Namun cinta Fikko itu bertepuk sebelah tangan sebab bukan waria yang diharapkan Andri. Jawaban penolakan ini rupanya membuat hati Fikko hancur.
Fikko tak kehilangan akal, kali ini ia mengajak Andri mabuk dengan memberi 12 butir pil dextro. Saat Andri mabuk, tanpa sungkan Fikko mengajak Andri ML melakukan hubungan intim. Namun meski mabuk pil, Andri menolak ajakan ML Fiko.
Sakit hati Fiko semakin menjadi. Ia pun mencoba membunuh Andri. Dalam keadaan mabuk, Fikko memaksa Andri minum wine dan mengambil 12 meja lagi.
Alhasil, Andri makin mabuk. Saat tak berdaya, Fikko menutupi wajah Andri hingga tertatih-tatih ke bantal. Jasad Andri kemudian diseret ke pinggir sumur dan dibuang ke dalamnya.
Sebelum dimasukkan ke dalam sumur, Fikko mengikat tubuh Andri dengan tali yang diikatkan pada enam genteng rumah. Tujuannya agar benda tersebut menjadi pemberat dan Andri mati tenggelam di dalam sumur.
Byurrr... Tubuh Andri tenggelam.
Fikko kemudian menutup sumur dengan anyaman bambu. Setelah membunuhnya, Fikko menjual sepeda motor Honda BeAT milik Andri ke tetangga seharga Rp 1,5 juta.
Usai membunuh sepeda motor Andri dan menjualnya, Fikko tidak langsung kabur, melainkan tetap tinggal di rumah kontrakan. Baru sekitar 2 bulan kemudian ia melarikan diri ke Lumajang.
Jumat, 22 September 2017, pemilik kontrakan, Aisyah datang ke rumah kontrakan. Kedatangannya bermaksud ingin membersihkan rumah kontrakan dan hendak menagih sewa yang belum juga dibayarkan Fikko.
Namun di rumah itu, ia sudah tak mendapati Fikko. Sebaliknya, ia curiga saat bersih-bersih mencium bau menyengat dari dalam sumur. Ia kemudian melaporkan temuan itu ke warga setempat.
Setelah diperiksa, ternyata pakaian orang tersebut mengambang di atas. Temuan itu langsung dilaporkan ke kantor polisi. Tidak butuh waktu lama untuk sekelompok petugas dan tim awal tiba.
Polisi dan warga kemudian mengeluarkan kerangka manusia dari dalam sumur. Seluruh kerangka manusia kemudian diangkat dan dikumpulkan. Polisi menduga kerangka tersebut korban pembunuhan.
Sebab dari dalam sumur juga ditemukan genteng yang diikat dengan tali sebagai pemberat. Kerangka tersebut kemudian dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Dokter Soebandi, Jember. Dari hasil identifikasi, jenazah merupakan Andri Trisnanto, warga Malang.
Penyelidikan pun dimulai, polisi juga memburu Fikko, orang yang mengontrak rumah dan kini keberadaannya hilang. Empat hari kemudian, polisi menangkap Fiko Lumajang di Klakah. Fikko kemudian dibawa ke Polres Jember.

"Korban datang ke Salonk pada Jumat sekitar Mei 2017. Meski kecewa karena tersangka adalah Wari, namun korban menginap di ruang tamu tersangka," kata Kapolsek Jember AKBP Kusworo Wibowo.
"Tersangka mengajak korban berhubungan badan, tapi korban menolak," imbuhnya. Pada Selasa, 20 Maret 2018, Pengadilan Negeri Jember memvonis Fikko Ariyanto 11 tahun penjara. Vonis ini setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Menurut hakim Slamet Budiono, Fikko melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, Fikko dan jaksa penuntut umum mengumumkan bahwa mereka menyetujui hukuman tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar