Perempuan Uzbekistan diTangkap dan diDenda Hingga Rp 15 juta Karena Menjadi PSK Online di Jakarta Barat.
Dunia Mereka - Pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta akan tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
Petugas imigrasi di Jakarta Barat rupanya menangkap dua WNA yang terlibat prostitusi online di Indonesia.
Dua WNA yang ditangkap berinisial RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) asal Maroko.
Direktur Kantor Wilayah Imigrasi (Kakanwil) Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengatakan, mereka membayar mahal untuk menarik pelanggan ke Indonesia. Harga yang diberikan dalam operasi berkisar dari $150 (2,2 juta rubel) hingga $1.000 (14,9 juta rubel) per acara atau tanggal.
"Perawat RZ memberi kliennya $160 hingga $1.000. Perawat MBS memberi kliennya $150 per jam," kata Wahyu Eka Putra dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI di Jakarta Barat.
Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi adanya prostitusi online warga asing di Jakarta Barat.
Petugas melakukan investigasi dan melakukan operasi buy-bust yang menyamar. Polisi menemukan WNA berinisial RZ yang diduga melakukan prostitusi online di Hotel Novotel Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam pemeriksaan petugas, diketahui RZ yang berasal dari Uzbekistan menggunakan kartu Visa On Arrival dan mendapatkan Visitor's Residence Permit yang berlaku selama 30 hari saat memasuki wilayah Indonesia pada 4 Maret 2023.
"Sister RZ memberi kliennya tingkat bunga $160 hingga $1.000," katanya.
Dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu oleh seorang bule berinisial SA yang tugasnya mencari klien melalui website.
SA juga merupakan penghubung antara calon klien dan perawat RZ. "SA sekarang diyakini berada di luar negeri," ujarnya.
Yang terbaru, petugas imigrasi Jakbar juga mengamankan WNA berinisial di Hotel MBS Santika Premiere, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa (28/03/2023).
Polisi menemukan WNA perempuan berkebangsaan Maroko berinisial MBS.
Dalam praktiknya, saudara laki-laki MBS menagih kliennya $150 per jam.
“Saat ini kedua WNA tersebut masih dalam tahap verifikasi di kantor imigrasi kategori khusus di Jakarta Barat,” pungkasnya.
Keduanya diduga melanggar pasal 122(a) Undang-Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011 dan dapat menghadapi proses keimigrasian berupa deportasi atau penyerahan ke pengadilan pidana.
.jpg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar